DTD
(Domain Tingkat Dua) |
Persyaratan Penggunaan DTD
danPendaftaran Nama Domain |
Harga |
|
ac.id |
Untuk lembaga
pendidikan minimal penyelenggara setara diploma
I |
Rp. 65.000 |
| SK Depdikbud
pendirian lembaga |
| No Akta Pendirian /
SK REKTOR (Pimpinan Lembaga) |
| Surat pernunjukan/kuasa
dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan
tentang pendaftar domain |
| Fotokopi KTP/kartu
identitas penerima kuasa |
| go.id |
Untuk area pemerintahan seperti Instansi,
Departemen, Badan, dll. |
Rp. 65.000 |
|
Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi
pemerintah dan termasuk dalam kategori
departemen, non departemen, BUMN serta industri
strategis. |
|
Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal
pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain |
|
Nama domain yang didaftarkan harus merupakan
nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau
BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan
pemerintah Indonesia |
|
Struktur organisasi dari pemerintahan yang
berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan
sebagai landasan dalam menentukan nama serta
susunan selanjutnya dari sub-domain. |
|
co.id |
Untuk perusahaan
Swasta yang memiliki Badan Hukum |
Rp. 120.000 |
| Fotokopi KTP
Penanggung jawab |
| NPWP |
| SIUP / Akte
Pendirian Perusahaan |
| khusus untuk
perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama
perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP)
yang sama atau berhubungan dengan domain yang
Anda pilih. |
| Surat pendaftaran
merk atau hak paten (bila ada) |
| web.id |
Fotokopi KTP |
Rp. 35.000 |
|
net.id |
Untuk organisasi
pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi
(ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) |
Rp. 120.000 |
| Fotokopi KTP
Penanggung jawab |
| Ijin usaha
telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
dari Pemerintah. |
| or.id |
Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/
Komunitas |
Rp. 65.000 |
|
Fotokopi KTP Penanggung jawab |
SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
|
|
sch.id |
Untuk Lembaga
Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya
yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang
berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan
Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah
Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah |
Rp. 65.000 |
| Surat pengajuan
resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas
kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel
sekolah ybs) |
Fotokopi KTP / kartu
identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
|